Maraknya pemberitaan tentang penipuan berkedok investasi menjadi perhatian Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Ekosistem investasi berbasis daring, ia menyebutkan, harus protektif. Kesadaran dan menguatnya minat masyarakat berinvestasi hendaknya diakomodir dengan mekanisme perlindungan undang-undang negara. Sebab, ekosistem investasi yang minim perlindungan telah menelan banyak korban dengan nilai kerugian triliunan rupiah.
Pekan lalu, Senin, 21 Februari 2022, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengungkap data bahwa kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir akibat investasi ilegal atau bodong terus bertambah. Tercatat selama 2011- 2022 sebanyak Rp 117,5 triliun.
Masih di pekan yang sama, Kamis, 24 Februari, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Dia diketahui sebagai affiliator aplikasi trading binary option Binomo. Indra ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi hampir tujuh jam.
Sehari sebelumnya, polisi meringkus Sulfikar (39), buron kasus investasi bodong mata uang kripto. Sulfikar ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO sejak Juni 2021. Dugaan penipuan investasi kripto yang bodong oleh Sulfikar sudah merugikan sejumlah korban senilai Rp 10 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Rentetan kasus dugaan investasi bodong yang terungkap, jumlah kerugian masyarakat serta rangkaian pemberitaan tentang kasus-kasus penipuan itu, tentu saja menjelaskan beberapa aspek. Kesimpulan utama yang layak dikedepankan adalah fakta bahwa ekosistem investasi berbasis daring masih jauh dari kondusif, nyaris belum berkepastian dan juga tidak protektif,” kata Bamsoet.
Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD mengatakan bahwa perkembangan saat ini terkesan carut marut. Banyak orang yang tidak jelas kompetensinya begitu leluasa membuat dan mengajukan penawaran kepada masyarakat untuk menjadi pihak atau pialang yang mengelola aset serta dana masyarakat. “Karena tidak adanya mekanisme preventif untuk mengeliminasi kehadiran pialang ilegal,” ujarnya.
Masyarakat awam akhirnya tidak bisa membedakan pialang yang legal dan ilegal. Karena itu, Bamsoet menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi internet yang terus meluas hingga ke layanan investasi berbasis daring hendaknya membangkitkan kepedulian pemerintah.
“Maka, kepedulian pemerintah menjadi sangat penting mengingat peran dan fungsinya sebagai regulator. Kepedulian itu setidaknya diwujudkan melalui penataan ekosistem investasi berbasis daring yang kondusif, berkepastian dan protektif. Apalagi, komunitas investor berbasis daring saat ini sudah terbentuk, dan jumlahnya pun dipastikan akan terus bertambah. Karenanya negara perlu mengakomodir kecenderungan ini dengan menghadirkan undang-undang yang relevan serta peraturan pelaksanaannya,” tutur Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka tersebut.
Kebutuhan yang sangat mendesak saat ini adalah mekanisme perlindungan masyarakat sebagai calon investor dari tipu daya para pialang ilegal. Harus ada mekanisme preventif yang efektif untuk mencegah kehadiran pialang ilegal menawarkan jasa mereka di ruang publik.
“Bukankah sudah menjadi kelaziman bahwa setiap pialang harus resmi terdaftar di lembaga negara terkait dengan segala persyaratannya. Kalau negara memberlakukan mekanisme preventif, ruang gerak bagi pialang ilegal dengan sendiri menjadi tertutup atau dibuat sangat minim. Artinya, harus ada media atau sarana bagi masyarakat calon investor untuk mengonfirmasi legalitas dari sebuah penawaran investasi,” kata Bamsoet.
Setidaknya, ia melanjutkan, ketika pialang ilegal diketahui sedang beraksi menipu calon investor, koordinasi antara institusi penegak hukum dengan Kadin, OJK, BKPM dan Bappebti bisa langsung mencegah dan menindak. Jadi, ada institusi yang mengawasi dan mencegah dan ada institusi yang menindak pialang ilegal.
“Sekarang tidak cukup dengan KUHP dan UU ITE, karena pelaku sudah menggunakan teknologi informasi, sehingga pembuktiannya menjadi tidak mudah. Agar kondusif, berkepastian dan protektif, ekosistem investasi berbasis daring harus dipayungi oleh undang-undang yang relevan,” ujar Bamsoet. (*)
sumber : https://nasional.tempo.co/read/1565551/bamsoet-pemerintah-harus-siapkan-payung-hukum-untuk-investasi/full&view=ok